SDN Pabuaran Kecamatan Tunjung Teja Disegel
Siswa Terancam Belajar di Luar
Foto diambil dari akun fb Cahyadi |
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pabuaran yang
berlokasi di Kampung Mayat, Desa Panunggulan, Kecamatan Tunjung Teja disegel.
Penyegelan dilakukan lantaran dipicu permasalahan sengketa lahan oleh warga
yang mengaku pemilik tanah. Akibatnya kegiatan sekolah tergangu lantaran
seluruh ruang kelas diadang dengan menggunakan kayu. Namun, dari tujuh ruang
kelas yang disegel, dua diantaranya berhasil dipakai kegiatan Try Out ujian
nasional (UN), itu pun dengan pengawalan dari aparat kepolisian setempat.
Kepala SDN Pabuaran Amsar Mengatakan,
sebelum penyegelan dilakukan, ada warga yang mengaku pemilik tanah dan memberitahukan
bahwa sekolah akan disegel. Namun, pihak sekolah mencegah karena akan
menghambat kegiatan Try Out UN. “ penyegelan dilakukan pada senin malam sekitar
pukul 22.00 WIB,” Kata Amsar yang Tunjung
Online kutip dari Koran Harian Radar
Banten (30/03).
Foto mediasi penyelesaian sengketa lahan |
Dikatakannya, penyegelan membuat kenyamanan
aktivitas terganggu, bahkan membuat para guru merasa khawatir sekolah yang
biasa dipakai untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak bisa lagi digunakan. “Sebelumnya
pelaksanaan tryout diluar, setelah ada kepolisian dua ruang kelas dibongkar
untuk dipakai. Kami kasiah dengan siswa, beruntung saat ini sedang libur karena
ada tryout,” katanya.
Kepala Desa panunggulan Hasan menuturkan,
tanah digunakan untuk pembangunan sekolah pada 1979, tetapi tidak disertai
dengan surat apapun dari pemilik tanah. Sehingga seiring denagan waktu
keberadaan tanah dipersoalkan oleh pihak ahli waris. “Persoalan tanah memang
sudah lama bahkan pada 2013 pernah disampaikan ke Asda I agar tanah yang
dipakai sekolah dibeli pemerintah,” katanya.
Kuasa hukum ahli waris, Abdul Hamis
menegaskan, keluarga pihak tanah meminta agar lahan segera dibeli pemerintah dengan
harga yang sebelumnya sudah disampaikan pada dinas terkait. Ia mengancam akan
tetap melakukan penyegelan dan membawa persoalan tersebut keranah humum. “Jika
keinginan pihak tanah tidak dikabulkan maka kami akan gunakan jalur hukum,”
katanya.
Foto Gedung SDN Pabuaran |
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten
Serang Sarjudin mengaku sudah mengecek keberadaan sekolah dan secepatnya
persoalan itu akan diselesaikan. Namun terlebih dahulu melakukan kajian
kepemilikan tanah. “ Jika bukti kepemilikan memang dimiliki pihak yang meyegel
maka kami akan bayar sesuai permintaan yaitu Rp65 juta dengan luas lahan kurang
dari 2.000 meter,” katanya.
No comments: