Waduh, Iuran BPJS tetap Naik Mulai Naik 1 April 2016
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) akan tetap naik per 1 April 2016, sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kalau berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) sih naik,” ujar Irfan saat dihubungi Tempo pada Minggu, 27 Maret 2016.
Irfan mengaku menyadari bahwa ada penolakan sejumlah pihak atas kenaikan iuran ini. Namun dia menegaskan bahwa BPJS hanyalah penyelenggara yang siap menjalankan keputusan. Menurutnya, selama belum ada perubahan dalam Perpres dan belum ada kebijakan baru terkait ini, maka kenaikan akan tetap dilakukan mulai bulan depan.
“BPJS hanya menjalankan. Namun kalau sebelum tanggal 1 April ada kebijakan baru, maka BPJS akan menyesuaikan,” kata Irfan.
“Kalau berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) sih naik,” ujar Irfan saat dihubungi Tempo pada Minggu, 27 Maret 2016.
Irfan mengaku menyadari bahwa ada penolakan sejumlah pihak atas kenaikan iuran ini. Namun dia menegaskan bahwa BPJS hanyalah penyelenggara yang siap menjalankan keputusan. Menurutnya, selama belum ada perubahan dalam Perpres dan belum ada kebijakan baru terkait ini, maka kenaikan akan tetap dilakukan mulai bulan depan.
“BPJS hanya menjalankan. Namun kalau sebelum tanggal 1 April ada kebijakan baru, maka BPJS akan menyesuaikan,” kata Irfan.
Dengan terbitnya Perpres, maka besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 akan menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sementara iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.
Iuran peserta PBI serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Namun kenaikan iuran bagi peserta PBI tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari lalu.
Salah satu protes soal kenaikan iuran BPJS datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi berkata, “Terlepas dari soal defisit, kebijakan menaikkan tarif iuran BPJS untuk peserta mandiri adalah kebijakan yang kontra produktif dan tidak mempunyai empati, di saat sedang lesunya pertumbuhan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat.”
No comments: