Header Ads

Breaking News
recent

Guru di Depok Tertipu via Facebook, Duit Rp 150 Juta Melayang


Seorang guru berinisial RDW (42) di Depok menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh warga negara Nigeria. Korban ditipu dengan modus investasi sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta.

Kasus berawal ketika RDW berkenalan dengan tersangka melalui akun Facebook. Tersangka yang merupakan komplotan warga negara Nigeria itu membuat akun Facebook dengan nama Sparrow Kemneth dengan profil tentara Amerika dan berkenalan dengan korban.

"Bagaimana modusnya sudah sering terjadi dan sudah sering kita tangkap," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (26/3/2016).

Tersangka pun lalu melancarkan aksinya dengan mengatakan ingin berinvestasi di Indonesia dengan mengirim paket uang senilai USD 800 ribu, tetapi tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka lalu meminta bantuan korban untuk mengirim uang secara bertahap untuk mengeluarkan paket tersebut dari Bea Cukai.

"Sindikatnya bilang tertahan di bandara dan untuk bisa mengambil uang itu si korban diminta mengirim uang dalam jumlah besar kepada tersangka yang seolah-olah pegawai bea cukai," ujar Mujiono.

Tim Krimsus Polda Metro Jaya yang menerima laporan tersebut pun langsung bergerak dan berhasil menangkap 3 orang tersangka. Para tersangka yang ditangkap yaitu seorang laki-laki WN Gambia inisial CE alias M (46), seorang wanita WN Indonesia inisial AJ alias L alias HI (36) dan seorang laki-laki WN Nigeria inisial DCS alias S.

Ketiganya ditangkap di 3 lokasi yang berbeda. Selain itu, polisi masih mengincar seorang tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran atas nama P yang berkewarganegaraan Nigeria.

Kemudian, polisi juga menangkap 2 orang tersangka kasus penipuan dengan modus serupa yaitu berkenalan melalui Facebook. Kedua tersangka yaitu seorang wanita WN indonesia inisial AR (32) dan seorang laki-laki WN Nigeria inisial NJFO (34). Namun masih ada satu tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran yaitu seorang warga negara Nigeria inisial P.

Sindikat itu menipu seorang perempuan berinisial EK (38) yang berprofesi sebagai wiraswasta di Jakarta Utara. Tersangka menipu korban dengan cara membuat akun Facebook dengan nama Sivarama Krisna dengan foto profil seorang militer yang bertugas di Irak.

Serupa dengan kasus pertama, tersangka mengaku hendak mengirim paket berisi Rp 100 miliar dan mengajak korban untuk bekerja sama bisnis. Korban pun diiming-imingi bagian sebesar 10 persen.

Kemudian tersangka mengajak korban bertemu di Apartemen Taman Rasuna tempat paket itu ditujukan. Tersangka lalu mempraktekan cara menghapus stempel PBB yang ada pada uang USD dengan cara meneteskan cairan pada uang itu lalu digosok-gosok.

Uang itu pun diberikan kepada korban untuk ditukarkan ke money changer padahal uang tersebut merupakan dolar palsu. Atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian senilai Rp 244 juta.

Dari tangan para tersangka dalam dua kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 paspor, 17 KTP, 9 laptop, 42 handphone, 41 ATM berbagai bank, dan 43 buku tabungan berbagai bank.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan  Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Sumber : http://news.detik.com/berita/3173419/guru-di-depok-tertipu-wn-nigeria-via-facebook-duit-rp-120-juta-melayang

No comments:

Powered by Blogger.