Header Ads

Breaking News
recent

BPMPD Jabar Surati Kemendes, Usul Pendamping Desa Tak Diseleksi Ulang


Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa  (BPMPD) Provinsi Jawa Barat mengirim surat kepada Kemendes PDT dan Transmigrasi. Isi surat ini adalah usulan agar pendamping desa eks PNPM Mandiri tak diseleksi ulang.

"Para tenaga profesional pendamping desa yang telah ada maupun yang baru direkrut telah diakui keberadaannya serta melaksanakan tugas di lapangan, sehingga kami mengusulkan tidak dilakukan seleksi ulang yang akan menghabiskan waktu, biaya, dan tenaga serta menimbulkan ketidakpastian di lapangan yang dapat berpengaruh signifikan dalam program pendampingan desa," demikian salah satu poin isi surat tersebut.

Surat dengan nomad 147.4/0429/PEM dengan perihal Optimalisasi Pendamping Desa ini dikirim pada 28 Maret 2016 dan ditujukan langsung kepada Dirjen PPMD Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi di Jakarta,

Berikut isi surat selengkapnya:

1. Sampai saat ini mash terdapat 1.335 orang tenaga pendamping profesional di Provinsi Jawa Barat (TA 106 orang dan PD 1.229 orang) di mana di antaranya 635 irang (TA 44 orang dan PD 591 orang) yang merupakan hasil rekrutmen dan telah dimobilisasi pada tanggal 7 Maret 2016 di Kabupaten se-Jawa Barat dan Kota Banjar.
2. Untuk mendukung pelaksanaan tugas para tenaga pendamping profesional perlu diatur regulasi secara lebih rinci mengenai tata kelola pendampingan di antaranya panduan pembunaan, mekanisme hubungan antar pihak, serta sistem pengendalian dan pengawasan para pendamping.
3. Pasal 128 PP nomor 43 tahun 2014 mengamanatkan bahwa pemerintah Kabupaten/Kota serta Camat mempunyai peran utama yang strategis dalam pendampingan desa, namun saat ini belum dapat berperan optimal dikarenakan regulasi yang mengatur tugas dan kewenangan belum jelas. Oleh sebab itu kami mendorong pemerintah pusat dapat menerbitkan regulasi yang memperkuat peranan Kabipaten/Kota dalam pelaksanaan pendampingan.
4. Para tenaga profesional pendamping desa di Jawa Barat telah melaksanakan tugasnya sejak bulan Juli 2015 di antaranya ditandai dengan launching pendamping desa oleh Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, serta pelatihan penyegaran bagi para pendamping.
5. Para tenaga profesional pendamping desa yang telah ada maupun yang baru direkrut telah diakui keberadaannya serta melaksanakan tugas di lapangan, sehingga kami mengusulkan tidak dilakukan seleksi ulang yang akan menghabiskan waktu, biaya, dan tenaga serta menimbulkan ketidakpastian di lapangan yang dapat berpengaruh signifikan dalam program pendampingan desa.
6. Berdasarkan poin 5 dalam upaya untuk menghasilkan tenaga profesional pendamping desa yang berkualitas kami mengusulkan dilakukan sertifikasi terhadap par apendamping sebagaimana diamanatkan pada pasal 129 ayat (2) PP nomor 43 tahun 2014 dan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 81 tahun 2012 tentang penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk jabatan fasilitator pemberdayaan masyarakat menjadi Standar Kompentensi Kerja Nasional Indonesia,



Surat ini ditandatangani oleh Dede Rusdia sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat. Surat juga ditembuskan kepada Gubernur Jabar, Sekda Provinsi Jabar, Asisten Sekda Provinsi Jabar, dan Kepala BPMPD/BMPMKB/OPD yang menangani pemberdayaan masyarakat kabupaten se-Jabar dan Kota Banjar.
Sumber : http://news.detik.com/berita/3174734/bpmpd-jabar-surati-kemendes-usul-pendamping-desa-tak-diseleksi-ulang

No comments:

Powered by Blogger.